Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang tekstil impor ilegal di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengawasan terhadap 730 bal pakaian bekas, tas bekas, dan sepatu bekas dari impor ilegal. Total, nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.
"Upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara," ujar Novel dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (18/3).
Novel menjelaskan, bila impor tekstil tidak ditindak, akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju/tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Serta banyaknya impor illegal baju/produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," tutur Novel.
Ditambahkan anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, sebelumnya Satgasus juga telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI. Menurut Yudi, apa yang dilakukan Satgasus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh. Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor pakaian bekas ilegal karena mengganggu industri tekstil nasional.
"Ke depan, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan," kata Yudi.